Rabu, 11 Mei 2016

Kunci Jawaban Ujian KUP


KUNCI JAWABAN UJIAN KUP



A. Pilihan Ganda
1 a. SPT
2 d. SSP
3 c. SSP dan SPT
4 d. Tuan John Witaker Warga Negara Inggris yang bekerja di Kantor Kedutaan Besar Inggris di Jakarta.
5 d. Wati  belum menikah bekerja sebagai di pabrik pelintingan rokok bekerja selama 25 hari dengan upah Rp 120.000,-
6 c. Zakat diterima oleh badan amil zakat yang dibentuk dan disahkan pemerintah
7 c. SPT PPh Orang Pribadi
8 d. Jawaban a dan b benar. 
9 b. Rp 42.000.000
10 c. Tarif Pajak PPh 21 Pasal 17
11 c. 30 April Tahun Berikutnya
12 d. Meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak
13 b. Penyerahan kepada pemungut PPN bendaharawan pemerintah.
14 d. Iuran Arisan 
15  b. 31 Maret Tahun berikutnya 



B. Essay



1. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi: harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut, sedangkan

Pencatatan adalah suatu proses untuk mencatat transaksi peredaran bruto atau pendapatan dimana akan digunakan untuk menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pencatatan dapat digunakan opeh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai peredaran bruto sampai dengan Rp 4.800.000.000,- setahun. Bagi wajib pajak yang memilih menggunakan pencatatan perhitungan penghasilan neto dititung atas dasar Norma Perhitungan Penghasilan Neto dengan mengalikan peredaran dalam satu tahun dengan persentase tertentu yang ditentukan oleh DJP.



2.a. SSP singkatan dari Surat Setoran Pajak adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Menteri keuangan
b. SPT atau Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, obyek pajak dan atau bukan obyek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-perundangan perpajakan.
c. SKP adalah surat ketetapan pajak yaitu surat ketetapan yang meliputi surat ketetapan pajak kurang bayar (AKpKB adau surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPBT atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atau surat Ketetapan pajak Nihil (SKPN)
d. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan dengan keputusn Menteri Keuangan paling lama tiga bulan.
e. AR atau Account Representatif adlah petugas yang berada di Kantor Pelayanan Pajak (KPP yang telah melaksanakan Sistyem Administrasi Modern.



3. PTKP untuk:

a.       WP sudah beristri belum punya anak = K/0 = Rp 39.000.000

b.      WP sudah bersuami mempunyai 2 anak=TK/0= Rp 36.000.000

c.       WP belum menikah dan menanggung adik 1 orang=TK/1=Rp39.000.000

d.      WP duda mempunyai 1 anak= TK/1= Rp 39.000.000,-
4. Penghasilan Bruto Doni

Gaji Pokok           6,000,000.00

Pemberian Natura dari Bukan Wajib Pajak:

Beras 25 kg @ Rp 10.000,-   =  Rp 250.000,-

Gula  5 kg @ Rp 12.000,-   =  Rp 60.000,-

Ditambah               310,000.00

Penghasilan Bruto                                                                                      a)           6,310,000.00

Dikurangi:

Biaya Jabatan : 5% x Penghasilan Bruto               315,500.00

Penghasilan Netto 1 bulan                                                                         b)           5,994,500.00

Penghasulan Netto per bulan disetahunkan         71,934,000.00

PTKP (K/1)                                                                                             c)         42,000,000.00

PKP                                                                                                        d)         29,934,000.00




a. Penghasilan Bruto Doni adalah sebesar Rp 6.310.000,- 

b.      Penghaslan per bulan Netto Doni  adalah sebesar Rp 5.994.500,-

c. PTKP Doni adalah K/1 sebesar Rp 42.000.0000,-

d. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah sebesar Rp 29.934.000,- 



5. Denda atas keterlambatan setor  dan lapor pemungutan PPh 21 dengan perhitungan sebagai berikut:

Perhitungan Denda terlambat setor 

2% x Rp 500.000,-                 10,000.00

Terlambat lapor: sebesar Rp 100.000,-               100,000.00

Total               110,000.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar